Diperbarui 09 June 2026
Masyarakat Desa Poto masih mengenal dan menerapkan hukum adat sebagai mekanisme pengaturan sosial di samping hukum positif negara. Hukum adat ini berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dianggap mengganggu keseimbangan dan harmoni masyarakat.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi:
- Pelanggaran Susila (Zina) — Pelaku dikenakan sanksi adat berupa denda sejumlah uang, beras, dan kelapa yang ditentukan melalui musyawarah adat. Pelaku juga diwajibkan mengikuti upacara pembersihan adat (Roah) yang dipimpin oleh Ketua Adat.
- Pencurian (Tako) — Selain diproses secara hukum pidana, pelaku pencurian juga dikenakan sanksi adat berupa pengembalian barang yang dicuri ditambah denda adat sebesar dua kali lipat nilai barang. Pelaku juga diwajibkan membersihkan lingkungan desa sebagai bentuk pemulihan sosial.
- Sengketa Tanah Ulayat — Diselesaikan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh Tua Loka dengan melibatkan para saksi sejarah dan tokoh masyarakat. Keputusan musyawarah bersifat final dan mengikat.
- Pelanggaran Norma Adat (seperti tidak mengikuti gotong royong) — Pelaku dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan atau denda kecil berupa beras atau kelapa untuk konsumsi bersama.
- Penghinaan dan Fitnah (Peteq) — Pelaku diwajibkan meminta maaf secara adat di hadapan Ketua Adat dan kedua belah pihak yang berselisih, serta membayar denda adat.
Mekanisme Penyelesaian:
Penyelesaian sengketa adat dilakukan melalui beberapa tahap:
- Musyawarah Tingkat Dusun — Diselesaikan oleh Kepala Dusun dan tetua adat setempat.
- Musyawarah Tingkat Desa — Jika tidak selesai di tingkat dusun, perkara dibawa ke Tua Loka yang memimpin sidang adat di balai pertemuan desa.
- Keputusan Adat — Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak dan saksi, Tua Loka bersama perangkat adat lainnya memutuskan sanksi yang harus dijalani.
Hukum adat di Desa Poto tidak bertentangan dengan hukum positif negara dan lebih mengedepankan aspek restorative justice (keadilan restoratif) yang bertujuan memulihkan hubungan sosial antarwarga.